Rabu, 24 Juni 2009

Presiden Republik Indonesia

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negarakepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sekaligus sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang, kewajiban, dan hak

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pemberhentian

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.


Berikut merupakan daftar Presiden Indonesia

no
Presiden Mulai menjabat Selesai menjabat Partai Wakil Presiden
1 Soekarno 18 Agustus1945 19 Desember1948 PNI Mohammad Hatta
Syafruddin Prawiranegara
(Ketua PDRI)
19 Desember1948 13 Juli1949 Nonpartisan Lowong
Soekarno 13 Juli1949 27 Desember1949 PNI Mohammad Hatta
Soekarno
(Presiden RIS)[2]
27 Desember1949 15 Agustus1950 PNI Lowong
Assaat
(Pemangku Sementara
Jabatan Presiden RI)
Nonpartisan
Soekarno 15 Agustus1950 1 Desember1956 PNI Mohammad Hatta
1 Desember1956 22 Februari1967 Lowong
2 Soeharto
(Pejabat Presiden)
22 Februari1967 27 Maret1968 Golka
r
Soeharto 27 Maret1968 24 Maret1973 2
24 Maret1973 23 Maret1978 Hamengkubuwana IX 3
23 Maret1978 11 Maret1983 Adam Malik 4
11 Maret1983 11 Maret1988 Umar Wirahadikusumah 5
11 Maret1988 11 Maret1993 Soedharmono 6
11 Maret1993 10 Maret1998 Try Sutrisno 7
10 Maret1998 21 Mei1998 Baharuddin Jusuf Habibie 8
3 Baharuddin Jusuf Habibie 21 Mei1998 20 Oktober1999 Golkar Lowong
4 Abdurrahman Wahid 20 Oktober1999 23 Juli2001 PKB Megawati Soekarnoputri 9
5 Megawati Soekarnoputri 23 Juli2001 20 Oktober2004 PDIP Hamzah Haz
6 Susilo Bambang Yudhoyono 20 Oktober2004 Sedang menjabat Partai Demokrat Muhammad Jusuf Kalla
10



Berikut merupakan daftar Wakil Presiden Indonesia

# Wakil Presiden Mulai menjabat Selesai menjabat Partai Presiden Periode
1 Mohammad Hatta 18 Agustus 1945 19 Desember 1948 PNI Soekarno 1
Lowong 19 Desember 1948 13 Juli 1949 - Syafruddin Prawiranegara
(Ketua PDRI)
Mohammad Hatta 13 Juli 1949 27 Desember 1949 PNI Soekarno
Lowong 27 Desember 1949 15 Agustus 1950 - Soekarno
(Presiden RIS)
Assaat
(Pemangku Sementara
Jabatan Presiden RI)
Mohammad Hatta 15 Agustus 1950 1 Desember 1956 PNI Soekarno
- Lowong[1] 1 Desember 1956 22 Februari 1967 -
22 Februari 1967 27 Maret 1968 Soeharto
(Pejabat Presiden)
27 Maret 1968 24 Maret 1973 Soeharto 2
2 Hamengkubuwana IX 24 Maret 1973 23 Maret 1978 Nonpartisan 3
3 Adam Malik 23 Maret 1978 11 Maret 1983 Golkar 4
4 Umar Wirahadikusumah 11 Maret 1983 11 Maret 1988 Golkar 5
5 Soedharmono 11 Maret 1988 11 Maret 1993 Golkar 6
6 Try Sutrisno 11 Maret 1993 11 Maret 1998 Golkar 7
7 Baharuddin Jusuf Habibie 11 Maret 1998 21 Mei 1998 Golkar 8
- Lowong[2] 21 Mei 1998 20 Oktober 1998 - Baharuddin Jusuf Habibie
8 Megawati Soekarnoputri 20 Oktober 1999 23 Juli 2001 PDIP Abdurrahman Wahid 9
9 Hamzah Haz 26 Juli 2001 20 Oktober 2004 PPP Megawati Soekarnoputri
10 Muhammad Jusuf Kalla 20 Oktober 2004 Sedang menjabat Partai Golkar Susilo Bambang Yudhoyono 10