Kamis, 16 Juli 2009
Michael Jackson - Give thanks to Allah Lyrics
Rabu, 24 Juni 2009
Presiden Republik Indonesia
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negarakepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sekaligus sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
Pemilihan
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Pemilihan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.
Berikut merupakan daftar Presiden Indonesia
Berikut merupakan daftar Wakil Presiden Indonesia
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2009
No. urut | Calon presiden | Calon wakil presiden | |||
---|---|---|---|---|---|
1 | Megawati Soekarnoputri | Prabowo Subianto | |||
2 | Susilo Bambang Yudhoyono | Boediono | |||
3 | Muhammad Jusuf Kalla | Wiranto |
Senarai Yang di-Pertuan Agong
Sultan Hisamuddin Alam Shah Al-Haj ibni Almarhum Sultan Alaeddin Sulaiman Shah dari Selangor
Tuanku Syed Putra ibni Almarhum Syed Hassan Jamalullail dari Perlis
Sultan Ismail Nasiruddin Shah ibni Almarhum Sultan Zainal Abidin III dari Terengganu
Tuanku Al-Mutassimu Billahi Muhibbudin Sultan Abdul Halim Al-Muadzam Shah ibni Almarhum Sultan Badlishah dari Kedah
Sultan Yahya Petra ibni Almarhum Sultan Ibrahim Petra dari Kelantan
Sultan Haji Ahmad Shah Al-Mustain Billah ibni Almarhum Sultan Sir Abu Bakar Riayatuddin Al-Muadzam Shah dari Pahang
Baginda Almutawakkil Alallah Sultan Iskandar Al-Haj ibni Almarhum Sultan Ismail dari Johor
Sultan Azlan Muhibbudin Shah ibni Almarhum Sultan Yusuff Izzudin Shah Ghafarullahu-lahu dari Perak,
Tuanku Jaafar ibni Almarhum Tuanku Abdul Rahman dari Negeri Sembilan
Sultan Salahuddin Abdul Aziz Shah ibni Almarhum Sultan Hisamuddin Alam Shah Al-Haj dari Selangor
Tuanku Syed Sirajuddin ibni Almarhum Syed Putra Jamalullail dari Perlis
Sultan Mizan Zainal Abidin ibni AlMarhum Sultan Mahmud Al-Muktafi Billah Shah Al-Haj dari Terengganu,
Yang di-Pertuan Besar Negeri Sembilan
Permulaan perlantikan Yang di-Pertuan Besar ini berlaku pada abad ke-17 Masehi. Sebelum itu Negeri Sembilan adalah dibawah takluk kesultanan Melayu Johor. Pada separuh pertama abad ke-17 itu, Kerajaan Melayu Johor sentiasa diancam oleh orang-orang Acheh di bawah pemerintahan Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam (1607-1636). Ini menjadikan Kerajaan Melayu Johor tidak berupaya untuk melindungi Negeri Sembilan.
Pada masa yang sama orang-orang Bugis yang dikepalai oleh Daing Kemboja telah memasuki Negeri Sembilan membuat huru hara dan memaksa orang-orang Negeri Sembilan keturunan Minangkabau mengakui Daing Kemboja sebagai raja di Negeri Sembilan. Ini bertentangan dengan pendirian orang-orang Minangkabau ini.
Satu utusan telah mengadap Sultan Johor untuk meminta supaya seorang raja dilantik di Negeri Sembilan. Bagaimanapun permintaan ini tidak dapat ditunaikan dan Sultan Johor telah membenarkan orang-orang Negeri Sembilan ini mencari anak raja dari negeri lain untuk dipertuankan di Negeri Sembilan.
Dengan itu maka pemimpin-pemimpin setempat di Negeri Sembilan lantas menghantar wakil untuk mengadap Yang Di-Pertuan Pagar Ruyung di Tanah Minangkabau. Permintaan utusan orang Negeri Sembilan ini telah diperkenankan dan telah melantik Raja Melewar menjadi Yang Di-Pertuan Besar Negeri Sembilan yang pertama. Raja Melewar telah mengetuai angkatan perang orang-orang Negeri Sembilan menghalau Daing Kemboja dari tanah Negeri Sembilan.
1795-1808 : Raja Hitam
1808-1824 : Raja Lenggang
1824-1861 : Raja Radin
1861-1869 : Yamtuan Imam
1869-1872 : Yamtuan Antah
1872-1888 : Tengku Ampuan Intan (pemangku Raja)
1888-1933 : Tuanku Muhammad
1933-1960 : Tuanku Abdul Rahman
1960-1967 : Tuanku Munawir
1967-2008 : Tuanku Jaafar
2008-kini : Tuanku Muhriz